Cara Mendirikan Badan Usaha Sendiri untuk Freelancer IT

Sebagai freelancer IT (web developer, desainer UI/UX, dsb.), menjalankan usaha secara formal bisa bermanfaat. Misalnya, bikin badan hukum membantu memisah harta pribadi dan bisnis, serta lebih mudah dapat kepercayaan klien atau kredit. Untungnya pemerintah kini punya skema khusus bagi usaha kecil perorangan. Salah satunya PT Perorangan – PT untuk satu pemilik saja. PT Perorangan ini bisa didirikan secara online, biayanya hanya Rp50.000 (PNBP resmi) dan tak perlu notaris . Modal awalnya pun fleksibel (bisa 0 sampai Rp5 miliar).


Jenis-jenis Badan Usaha untuk Skala Kecil

Freelancer IT punya beberapa pilihan jenis badan usaha. Misalnya usaha perusahaan perseorangan biasa (tanpa badan hukum), CV, firma, atau PT. Baru-baru ini pemerintah bahkan memperbolehkan PT Perorangan (PT untuk satu orang) bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Berikut beberapa opsi yang umum:

  • Perusahaan Perseorangan (UKM): Usaha milik satu orang, tanpa status badan hukum. Pemilik bertanggung jawab penuh (kewajiban pribadi melekat pada pemilik). Contohnya warung kecil, usaha laundry rumahan, atau bisnis online sederhana. Cara pendiriannya cukup daftar NPWP, tanpa akta notaris. 
  • CV (Commanditaire Vennootschap): Persekutuan dengan sekutu aktif (kelola usaha) dan sekutu pasif (penyedia modal). Didirikan minimal 2 orang warga negara, saling berbagi tugas. Tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya modal yang disetor . CV cocok kalau kamu punya mitra usaha. 
  • Firma: Bentuk kemitraan 2 orang atau lebih dengan nama bersama. Berbeda dengan CV, tanggung jawab pengusaha tidak terbatas (aset pribadi juga bisa kena risiko) . Biasanya dipakai jika semua mitra sama-sama aktif mengelola. 
  • PT Biasa (Perseroan Terbatas): Badan hukum resmi yang modalnya dibagi dalam saham. Memerlukan minimal 2 pendiri (pemegang saham), akta notaris, dan pengesahan negara. Keuntungannya, tanggung jawab setiap pemegang saham terbatas pada modal yang disetor . Sebelum era UU Cipta Kerja, PT butuh modal dasar minimum; sekarang modal bisa disesuaikan pendiri (kecuali sektor khusus). 
  • PT Perorangan: Badan hukum baru khusus untuk usaha mikro/kecil. Didirikan oleh 1 orang yang juga direktur. Syaratnya modal usaha masuk kategori UKM (mikro atau kecil). Prosesnya mudah dan online: Cukup bayar PNBP Rp50.000, pengurusan NPWP nama PT langsung beres, tanpa notaris 2 . Modal awal fleksibel (0–Rp5 miliar) .

Langkah-langkah Mendirikan Badan Usaha

Proses mendirikan badan usaha mandiri umumnya langkah-langkahnya begini: 

  1. Tentukan jenis badan usaha yang sesuai. Pilihlah berdasarkan kebutuhan: misalnya PT Perorangan untuk usaha solo skala kecil, atau CV jika ada partner. Pilih nama usaha dan cek ketersediaan (misalnya di situs AHU Online, untuk PT).
  2. Siapkan dokumen dasar seperti E-KTP (NIK) dan NPWP pribadi. Setiap pendiri/pemilik wajib siapkan KTP dan NPWP. Jika mendirikan CV/PT biasa, sediakan juga fotokopi KTP sekutu, Kartu Keluarga, NPWP pengurus, dan surat domisili usaha (jika diperlukan) . 
  3. Buat akta pendirian usaha (jika perlu). Untuk CV atau PT biasa, pergi ke notaris buat akta pendirian sesuai Pasal 3 Permenkumham 21/2021  . Jika memilih PT Perorangan, cukup buat surat pernyataan pendirian (bermaterai) tanpa lewat notaris. 
  4. Daftarkan ke Kemenkumham (AHU). Setelah akta jadi (untuk CV/PT biasa), daftarkan pendirian ke Kemenkumham agar badan hukum diakui negara  . Untuk PT Perorangan biasanya pendaftaran terintegrasi dengan OSS, jadi prosesnya tidak perlu terpisah. 
  5. Buka akun OSS (oss.go.id). OSS adalah sistem online perizinan terintegrasi. Daftar akun di oss.go.id dan pilih jenis pemohon “Usaha Mikro/Kecil Perseorangan” atau “Badan Usaha” sesuai bentuk usaha kamu. 
  6. Isi data usaha di OSS. Setelah login, masuk ke menu Perizinan Berusaha  Permohonan Baru. Lengkapi profil usaha, nama, alamat, serta bidang usaha dengan memilih kode KBLI yang sesuai. Tambahkan deskripsi produk/jasa kalau perlu. 
  7. Terbitkan NIB. Jika semua data sudah benar, klik “Terbitkan Perizinan Berusaha”. Dalam hitungan menit sistem akan mengeluarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha. NIB ini sekaligus menjadi izin usaha operasional bagi bisnis berisiko rendah. 
  8. Lengkapi izin tambahan (jika diperlukan). OSS akan menunjukkan langkah selanjutnya berdasarkan risiko usaha kamu 18 . Untuk usaha berisiko rendah, NIB sudah cukup. Jika menengah perlu sertifikat standar (self-declare) atau izin khusus. Ikuti panduan OSS untuk mengunggah dokumen tambahan atau membayar komitmen (misal K3L, lingkungan) hingga izin valid. 
  9. Penuhi kewajiban paska-pendaftaran. Setelah berstatus legal, buka rekening bank atas nama perusahaan/PT, urus NPWP badan (jika belum) dan aktifkan layanan pajak. Jangan lupa laporkan usaha ke sistem pajak (e-Faktur/E-Stamp) serta lakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan. Dengan selesai semua ini, usaha kamu sudah resmi dan legal

Dokumen dan Persyaratan Utama 

Saat mendirikan badan usaha, beberapa dokumen berikut harus disiapkan: 

  • KTP (NIK) setiap pemilik atau pengurus usaha. Penting untuk verifikasi data di OSS. 
  • NPWP Pribadi (wajib dimiliki; bisa mendaftar NPWP orang pribadi gratis jika belum punya). Untuk badan hukum, NPWP atas nama badan juga diperlukan. 
  • Akta Pendiri/Riwayat Perusahaan: Untuk CV/PT biasa, siapkan akta notaris dan surat keputusan pengesahan dari Kemenkumham. Untuk PT Perorangan cukup siapkan surat pernyataan pendirian (ditandatangani dan bermaterai). 
  • Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) atau surat sejenis dari kelurahan/RT/RW. Beberapa daerah masih meminta bukti alamat usaha, terutama jika kamu memakai rumah sebagai kantor. 
  • Surat Keterangan Bidang Usaha (KBLI). OSS meminta kamu memilih KBLI; ada juga fitur cetak SK KBLI bila dibutuhkan (misal untuk pembuatan TDP/izin lanjutan). 
  • Dokumen Tambahan (jika perlu): Misalnya izin lingkungan (AMDAL/SPPL) untuk bidang tertentu, BPJS Ketenagakerjaan jika memiliki karyawan, atau izin khusus lainnya. Namun untuk kebanyakan freelancer digital, cukup NIB di OSS sebagai izin operasional. 
  • Surat Izin Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE): Jika usaha kamu menyediakan sistem elektronik (mis. platform e-commerce, aplikasi), periksa ketentuan Kominfo terbaru mengenai pendaftaran PSE. Ini bukan badan usaha, tapi kewajiban regulasi TI yang perlu dipenuhi.



Estimasi Biaya Pendirian 

Biaya mendirikan badan usaha bervariasi tergantung jenisnya, berikut gambaran kasarnya: 

  • Perusahaan Perseorangan (tidak berbadan): Hampir tidak ada biaya pendaftaran resmi. Cukup daftarkan NPWP gratis dan (jika perlu) NIB di OSS tanpa biaya. . 
  • PT Perorangan: Biaya resminya sangat murah. PNBP untuk pengesahan hanya Rp50.000  (tidak perlu bayar notaris). Kamu hanya perlu biaya hidup sendiri (modal usaha) sesuai kebutuhan. Dengan modal minimal, PT ini langsung sah sebagai badan hukum. 
  • CV: Karena harus membuat akta notaris, biaya total sekitar Rp3–8 juta . Ini sudah termasuk jasa notaris, pengurusan NPWP badan, dan pendaftaran ke Kemenkumham. Rentang biaya bergantung lokasi dan tarif notaris. 
  • PT Biasa: Modal tidak wajib besar (semenjak UU Cipta Kerja), tetapi pembuatan akta & pendaftaran melibatkan biaya. Berdasarkan praktek, total biaya bikin PT baru biasanya sekitar Rp3–5 juta untuk proses notaris dan pengurusan izin. Paket lengkap (termasuk konsultasi & SIUP/TDP lama) bisa lebih (Rp10–15 juta) jika pakai jasa penyedia layanan. Namun sejak OSS, SIUP/TDP digantikan NIB yang sebagian besar gratis. 
  • Firma: Hampir mirip CV, karena juga pakai akta notaris. Biayanya biasanya di kisaran yang sama dengan CV (beberapa juta rupiah). 
  • Lain-lain: Selain itu, persiapkan dana kecil untuk pendaftaran nama perusahaan (~Rp200.000  ) dan biaya cap atau administrasi sekunder jika ada. OSS dan penerbitan NIB tidak dipungut biaya tambahan (PNBP sudah tercakup). 

Secara keseluruhan, untuk usaha kecil mandiri, skenario termurah adalah menggunakan PT Perorangan (hanya Rp50ribu saja) atau sekadar terdaftar sebagai perseorangan (cukup NPWP). Memilih CV/PT biasa membutuhkan dana lebih besar. Namun badan hukum resmi memberi perlindungan dan peluang lebih luas bagi usaha kamu. Jadi, persiapkan dulu dokumen dan modal kecilnya, ikuti langkah-langkah di atas, dan nikmati kemudahan bisnis digital-mu yang legal di Indonesia


Comments